Laporan Kontributor Tribunjabar.id Garut, Sidqi Al Ghifari
TRIBUNJABAR.ID, GARUT - Sukanta (28) tak bisa berbuat banyak setelah kehilangan harta benda akibat kecanduan judi online.
Ia merupakan warga Desa Maripari, Kecamatan Sukawening, Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Sukanta menuturkan, kehidupannya berubah saat memulai judi mesin slot digital di internet dua tahun yang lalu.
"Pekerjaan saya rusak, uang tabungan untuk masa depan juga habis tak tersisa," ujarnya kepada Tribunjabar.id, Senin (8/7/2024).
Baca juga: Cegah Lebih Banyak Pelaku Judi Online, Aksi Tolak Judi Online Digelar di Ciamis
Ia menuturkan, perkenalannya dengan permainan setan itu diawali dengan ajakan teman-teman dekatnya untuk ikut bermain.
Karena penasaran, Sukanta pun kemudian mencoba bertaruh beberapa ratus ribu rupiah.
"Awalnya menang, kemudian menang dan kalah, kemudian penasaran, kalah lagi. Sampai akhirnya kalah terus," ungkapnya.
Ia menjelaskan, kekalahannya itu membuatnya ingin mengembalikan kemenangan yang sempat diraih.
Sayangnya, rencana untuk mengambil kembali uang yang telah habis itu akhirnya tak kunjung diraih.
Sukanta menyebut, ia harus rela kehilangan lebih dari Rp 40 juta uang tabungan untuk bermain judi slot di internet.
"Kalo disebut menyesal, ya pasti, saya merasa dirampok. Mungkin di luar sana ada yang sama seperti saya,"
"Kemenangan terbesar adalah berhenti berjudi," lanjutnya.
Sekretaris Daerah Kabupaten Garut, Nurdin Yana mengatakan Pemkab Garut saat ini tengah genjar melakukan sosialisasi untuk pencegahan judi online.
Baca juga: Sanksi Tegas Menanti ASN Cimahi yang Nekat Main Judi Online, Bisa Sampai Dipecat
Di lingkungan ASN juga menurutnya, sudah diselenggarakan komitmen bersama untuk menolak aktivitas judi online.
"Kita sudah tandatangani fakta integritas anti atau menolak judi online, termasuk di lingkungan Pemkab, semoga ini jadi komitmen kita dalam memberantas judi online," ujarnya.